JAKARTA — Kasus pandemi COVID-19 di Indonesia telah berlangsung mulai akhir Februari 2020 lalu, terhitung sudah lebih dari 4 bulan berjalan.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto melalui keputusannya Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 menghapus pemakaian istilah Orang Dalam Pemantaua (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), serta Orang Tanpa Gejala (OTG).
ODP, PDP, dan OTG, diganti dengan seperti yang pernah digunakan saat awal kasus muncul di Indonesia yakni kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, dan kontak erat.
“Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala (OTG),” sebagaimana tertuang di halaman 31.
Adapun istilah-istilah tersebut adalah sebagai berikut,
KASUS SUSPEK
Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
- Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
- Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, pernah kontak dengan kasus konfirmasi atau probable COVID-19.
- Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
KASUS PROBABLE
Kasus suspek dengan ISPA berat/ARDS (sindrom pernapasan akut)/ meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 namun belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
KASUS KONFIRMASI
Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan lab RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi 2 yakni:
- Simptomatik atau konfirmasi dengan gejala
- Asimptomatik atau konfirmasi tanpa gejala
KONTAK ERAT
Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus konfirmasi COVID-19. Kriteria Kontak Erat yang dimaksud adalah:
- Tatap muka atau berdekatan dengan kasus probable atau konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
- Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi, seperti bersalaman/berpegangan tangan.
- Orang yang memberikan perawatan langsung pada kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD standar.
- Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko oleh tim penyelidik epidemiologi.
PELAKU PERJALANAN
Seseorang yang melakukan perjalanan di dalam atau luar negeri pada 14 hari terakhir.
DISCARDED
Istilah ini merujuk pada pasien sembuh. Adapun kriterianya yakni:
- Pasien yang hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu 24 jam.
- Seseorang yang berstatus Kontak Erat dan sudah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.
Dengan adanya istilah-istilah ini semoga bisa memberikan informasi yang lebih jelas dan lebih mudah dipahami oleh masyarakat secara umum.(cse)