NGAWI — Kebijakan tatanan kehidupan baru (new normal) di tengah pandemi COVID-19 mulai diberlakukan oleh pemerintah kabupaten (pemkab) Ngawi per 1 Juli 2020.
Pemkab berharap dengan adanya pemberlakukan tatanan kehidupan baru ini, produktivitas masyarakat bisa lebih meningkat, namun juga tetap aman dari COVID-19 dengan menjalanan protokol kesehatan dengan disiplin.
Diketahui bahwa akhir Juni 2020, sehari menjelang diberlakukannya kebijakan new normal secara resmi, lonjakan kasus terkonfirmasi positif di Ngawi bertambah 3 orang, sehingga tidak mengubah status zona epidemiologi.
Bupati Ngawi perintahkan kepada jajaran terkait untuk melakukan pengetatan di pintu keluar masuk warga di wilayah kabupaten Ngawi. Selain dari 4 pos pantau yang sudah ada sejak pertengahan bulan Juni, saat ini ditambah pos pantau di Karangjati.
Hal tersebut disebabkan karena rata-rata kasus positif di kabupaten Ngawi mayoritas adalah Orang Tanpa Gejala yang terpaparnya dari aktivitas kesehariannya di luar kota.
Pos pantau Karangjati menjadi salah satu penyekatan untuk keluar masuk warga dari arah kabupaten Madiun. Sejak dibuka,sedikitnya sudah mengembalikan 35 kendaraan dan melaukan rapid test terhadap 27 warga yang melintas.
Bupati Ngawi Ir. Budi Sulistyono (Kanang) menegaskan bahwa untuk satu pekan pertama, 1 sampai 7 Juli 2020 akan digunakan sebagai sosialisasi kepada seluruh masyarakat. Tentunya segala aktivitas masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan.
Kanang juga mengaku tengah menyiapkan kebijakan terkait sanksi-sanksi apabila ada warga yang tidak disiplin mematuhi protokol kesehatan, namun secara rinci masih menunggu Peraturan Bupati atau semacamnya. (cse)