Selangkah lebih maju, Bupati Budi Sulistyono sudah berhasil memusnahkan tempat karaoke ilegal di kompleks Pasar Ngrambe. Langkah tegas Kanang –sapaan akrabnya- ini lantaran pihak pengelola mbalelo. Meski sudah diberi peringatan sampai tiga kali masih tetap kucing-kucingan menjalankan bisnis bodongnya.
Kanang mulai menimang-nimang untuk melakukan moratorium izin usaha tempat karaoke. Sebab, dia menilai tiga tempat karaoke yang mengantongi izin di Ngawi dirasa cukup. Meliputi dua tempat karaoke keluarga, Diva dan Hokky. Sedangkan, Okey dalam izinnya tergolong karaoke dewasa. ‘’Sementara kami tidak beri izin usaha baru tempat karaoke di Ngawi, istilahnya dilakukan moratorium,’’ ujarnya seperti dilansir RadarMadiun.
Kata dia, tiga tempat usaha yang sudah beroperasi akan dicek ulang peruntukannya. Khususnya yang mencantumkan dalam perizinannya sebagai tempat karaoke keluarga. Selain itu, dirinya sudah memerintahkan Satpol PP untuk melakukan penertiban tempat karaoke bodong di wilayah Ngawi. Namun, tetap harus mengedepankan langkah persuasif sebelum diambil tindakan tegas. Sampai saat ini, belum ada pengeusaha tempat karaoke anyar yang memproses izin usaha karaoke. ‘’Jika tidak berizin kami akan beri peringatan dulu, sampai mereka harus tutup,’’ tegasnya.
Kanang belum membeber kapan penghentian pemberian izin itu dilakukan. Meski begitu, ketika sudah dicabut kembali maka bakal diberlakukan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya tidak diperkenankan dekat permukiman, termasuk menempati aset milik pemkab dan pemprov. ‘’Harus ada syarat syarat khusus,’’ ungkapnya.
Dijelaskan, memberantas tempat hiburan karaoke bodong tidaklah mudah. Sebab mereka biasanya bergerak terselubung. Termasuk, tidak sembarang orang yang dapat mengakses lokasi tersebut. Berbeda dengan karaoke alih fungsi kios pasar Ngrambe, yang berdiri di aset pemkab. ‘’Kalau yang di Ngrambe itu kan aset pemkab jadi lebih mudah untuk membongkarnya,’’ ungkapnya.
Kanang meminta fungsi kepala seksi ketenteraman dan ketertiban di setiap kecamatan bisa ditingkatkan. Termasuk, peran serta masyarakat agar mau melapor jika mendapati adanya karaoke bodong yang berdiri di Ngawi. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi karaoke liar yang menempati aset pemkab, seperti di Pasar Ngrambe. ‘’Kalau menggunakan aset pemkab, saya perintahkan langsung bongkar,’’ tegasnya.