NGAWI — Pembelajaran siswa dari tingkat PAUD, SD, SMP, hingga SMA di kabupaten Ngawi masih dilaksanakan secara dalam jaringan (daring). Hal tersebut mengingat status kabupaten Ngawi masih Zona Orange (risiko sedang).
Sedikitnya ada 3 syarat suat wilayah bisa menyelenggarakan pembelajaran secara tatap muka di masa pandemi COVID-19 ini, yaitu kesiapan satuan pendidikan, mendapatkan izin dari orang tua siswa, dan mendapatkan izin dari Ketua Gugus Tugas COVID-19 setempat.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Ngawi, Supardi menjelaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan berupaya mengajukan izin kepada Gugus Tugas COVID-19 kabupaten Ngawi khususnya bagi siswa SMA/SMK.
“Dalam waktu dekat kami tetap berupaya untuk mengajukan kepada Gugus COVID-19 di Kabupaten, karena di kabupaten Madiun sudah mendapatkan izin, nanti kita kembangkan ke pengajuan izin itu di kabupaten Ngawi,” ujar Supardi.
Namun, lebih lanjut disampaikan oleh Supardi, apabila dari ketua Gugus Tugas COVID-19 tidak mengizinkan, maka Kegiatan Belajar Mengajar secara tatap muka belum bisa diselenggarakan.
Dalam pelaksanaannya nanti apabila mendapatkan izin, kegiatan pembelajaran secara tatap muka juga harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19, termasuk jumlah siswa yang diizinkan masuk.
Untuk zona orange, jumlah siswa yang diperbolehkan mengikuti pembelajaran tatap muka hanya 25 % dari total siswa. Sedangkan untuk zona kuning, jumlah siswa yang diperbolehkan maksimal 50% dari total siswa.
Akan tetapi, apabila ada guru ataupun siswa dari daerah yang masih berzona merah, maka tidak boleh mengikuti pembelajaran secara tatap muka. (cse)