Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ngawi Samsul Wathoni, belum bisa pastikan jadwal definitif pelaksanaan Pilkada. Pasalnya, masa jabatan Bupati Ngawi Budi Sulistyono, baru berakhir pada 27 Juli 2015 mendatang. sementara sambil menunggu kepastian undang-undang Pilkada yang masih digodok oleh pusat, pihaknya sudah mempersiapkan dua skenario antara pilkada langsung dan tidak langsung.
Seperti dilansir SinarNgawi, KPUD Ngawi Masih Menunggu Kepastian Pemerintah Pusat. “Hingga kini kami masih menunggu kepastian yang saat ini masih digodok oleh pemerintah pusat. Tapi yang jelas pelaksanaan pilkada Ngawi setelah AMJ (Akir Masa Jabatan-red) bupati,” terangnya, (16/01).
Masih menurutnya, mundurnya pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang berpengaruh terhadap kekosongan kekuasaan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Ngawi, Itu merupakan ranah pihak eksekutif bukan kewenangan KPUD.
“Tapi biasanya jabatan bupati yang kosong akan diisi oleh pejabat sementara atas persetujuan gubernur,” pungkasnya.
Sementara mengenai penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan ini, pihak KPUD telah mengajukan anggaran sebesar Rp 24,5 milliar lantaran besar kemungkinan pelaksanaan Pilkada inip dilakukan secara langsung serta dengan asumsi terjadinya dua kali putaran.