Ngawi – Rapat Koordinasi Asosiasi BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) Kabupaten Ngawi yang rutin dilaksanakan setiap bulan, kali ini mendapatkan kunjungan dari tamu kehormatan. Pada rapat hari Kamis, 08 September 2016, yang dilaksanakan di Kantor UPK Kecamatan Pangkur ini juga dihadiri oleh 10 (sepuluh) anggota Komisi A DPRD Kabupaten Purworejo Jawa Tengah.
Setelah sebelumnya melakukan serangkaian kunjungan kerja ke sekretariat DPRD Kabupaten Ngawi untuk saling bertukar wawasan dan sharing tindak lanjut dari keputusan MK terkait dana desa, isu-isu nasional, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pemerintahan, para anggota dewan dari kota yang terkenal dengan jajanan khas clorot-nya ini, juga menyempatkan diri datang untuk menggali pengetahun dan berbagi pengalaman khususnya yang berkaitan dengan kerjasama antar desa dengan seluruh anggota Asosiasi BKAD Kabupaten Ngawi yang jumlahnya lebih dari 60 orang tersebut.
Rombongan tiba di Kantor UPK Kecamatan Pangkur sekitar jam 12.30 waktu setempat dengan didampingi oleh Ibu Wiwien Purwaningsih, S.Sos dari Badan Pemberdayaan Masyarakat & Pemerintah Desa Kabupaten Ngawi, disambut hangat oleh seluruh anggota Asosiasi BKAD dari 19 kecamatan.
Pada kesempatan tersebut, Bapak Kons Gudoyo, S.IP yang merupakan Ketua Komisi A DPRD Purworejo menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak telah menerima kunjungan tersebut. Beliau menyampaikan apresiasi yang cukup tinggi terhadap eksistensi Asosiasi BKAD yang merupakan perkumpulan dari para pengurus kelembagaan tertinggi di tingkat kecamatan se-Kabupaten Ngawi yang telah mendapatkan program PNPM Mandiri Perdesaan. Meski di Purworejo sudah mempunyai legal standing tentang Bumdes, Sistem Pembangunan Kawasan dan penyediaan permodalan untuk masyarakat, namun dalam kunjungan tersebut, para wakil rakyat ini juga ingin membuka lebih luas cakrawala berpikir kaitannya dengan kerjasama antar desa sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Sementara itu, Bapak Kasno, SE yang menjabat sebagai Ketua Asosiasi BKAD Ngawi menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh rombongan yang datang karena telah memberikan wawasan terkait isu-isu nasional kaitannya dengan masa depan DAPM (Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat) di seluruh Indonesia. Menurut salah satu tokoh pergerakan dan pegiat seni di kota kripik tempe ini, aset-aset DAPM harus tetep lestari hingga waktu yang tidak dapat ditentukan demi kemajuan dan kemandirian masyarakat yang ikut memanfaatkan dana simpan pinjam di masing-masing kecamatan. Bapak Kasno juga menyampaikan secara menyeluruh tentang sejarah pembentukan, eksistensi dan kiprah Asosiasi BKAD dalam kancah pembangunan masyarakat desa di Kabupaten Ngawi.
Sebagaimana telah diketahui oleh masyarakat umum, bahwa pengelolaan DAPM yang merupakan hasil pelaksanaan program PNPM Mandiri Perdesaan di Kabupaten Ngawi telah mempunyai landasan hukum yang jelas dari Pemerintah Kabupaten Ngawi dengan terbitnya Peraturan Bupati Ngawi Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan, Pengelolaan Dan Pelestarian Hasil Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Di Kabupaten Ngawi. (alfa)