NGAWI – Pemerintah Kabupaten Ngawi mulai memberlakukan sanksi kepada siapapun yang beraktivitas sebagai pengamen, peminta, ataupun anak jalanan di sekitar lampu lalu lintas (traffic light) dengan denda hingga 50 juta rupiah.
Bahkan, kepada siapapun yang memberi uang atau dalam bentuk apapun kepada para pengamen, pengemis, maupun anak jalanan di sekitar lampu lalu lintas (traffic light) tersebut juga akan dikenakan sanksi kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 50 juta rupiah.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 1 tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang telah dibuatkan pula papan pengumuman di setiap traffic light di Ngawi.
Memberi Uang kepada Pengamen atau Pengemis Di Sekitar Lampu Lalu Lintas Bisa Kena Denda 50 Juta Rupiah. Seperti sebuah papan pengumuman di lampu lalu lintas silang Ringroad Jl. Ir. Sukarno – Jl. Ahmad Yani (terminal Lama) yang juga melarang para pedagang asongan dan atau pengelap mobil berada di kawasan ini.
Peraturan ini bukan hanya ada di wilayah Ngawi, beberapa kota lainpun telah memberlakukan hal yang sama. Tentunya salah satu bentuk kepedulian pengendara atau pengguna jalan bila masih ada yang nekat, jangan memberi atau laporkan kepada dinas terkait (Satuan Polisi Pamong Praja).
Ketentraman dan Ketertiban Umum pastinya akan terjaga berkat partisipasi dari semua pihak dan saling menjaga untuk kondisi yang lebih baik menuju kota yang aman, tertib, dan terkendali. (kn/cse)