NGAWI — Museum Trinil akan dibuka kembali mulai Sabtu, 18 Juli 2020 mendatang dengan memberlakukan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan ketat oleh pengelola.
Mendasar pada Peraturan Bupati Perbup Nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru (New Normal) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 lokasi wisata bisa dibuka dengan pemenuhan syarat-syarat yang ditentukan.
Diketahui dalam pasal 4 Perbup 15 tahun 2020 telah diatur tentang pedoman khusus tatanan normal naru pada fasilitas umum dan tempat aktivitas masyarakat termasuk tempat wisata.
Sekretaris Dinas (Sekdin) Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Ngawi menyebutkan bahwa pembukaan museum trinil akan mengacu pada protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID 19.
Hal tersebut disampaikannya kepada pengelola Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan saat melakukan pertemuan husus membahas pembukaan museum.
Sebagai syarat membuka kembali, BPCB Trowulan sebagai penanggung jawab fungsional akan menerapkan protokol kesehatan secara maksimal. Seluruh petugas wajib bermasker dan dilengkapi dengan face shield.
Sementara untuk pengunjung, sesuai pedoman khusus dalam Perbup 15 tahun 2020, selain wajib memakai masker juga akan diperiksa suhu tubuhnya menggunakan thermo gun.
Museum Trinil akan dibuka mulai jam 8 pagi sampai dengan 3 sore dengan memberlakukan pembatasan jumlah yang masuk ke gedung pameran fosil untuk penerapan physical distancing dan akan diatur pula antriannya. (cse)