NGAWI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ngawi melaksanakan pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai tindak lanjut tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) Ngawi tahun 2020.
Pembentukan pengawas TPS dipimpin oleh Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu dalam Rapat Kerja Teknis yang diselenggarakan pada hari Senin (05/10/2020).
Berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 19 Tahun 2017 dan diubah terakhir dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2019, persyaratan usia minimal 25 tahun dan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Melalui website resminya, Bawaslu Ngawi merinci persyaratan calon Pengawas TPS sebagai berikut,
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalah gunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
- Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan setempat, dengan melampirkan:
- Surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan menggunakan;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)/surat keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku;
- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan oleh pejabat berwenang atau cukup menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
- Daftar Riwayat Hidup
- Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
- Tidak menjadi pendukung calon perseorangan pada Pemilihan tahun 2020;
- Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.
- Bersedia mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) saat menjalankan tugas sebagai Pengawas TPS apabila terpilih
- Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
- Formulir berkas administrasi calon anggota Pengawas TPS dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu Kabupaten Ngawi atau Kantor Bawaslu Kabupaten Ngawi
- Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat
- Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 3 Oktober–15 Oktober 2020
- Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Berkas administrasi pendaftaran Pengawas TPS Pilbup Ngawi tahun 2020 bisa diunduh secara langsung melalui website resmi Bawaslu Ngawi.
Rekrutmen Pengawas TPS tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Bawaslu juga telah mengerahkan Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam). Bila dalam suatu desa kekurangan tenaga pengawas, maka akan diambil dari desa terdekat.
Imam Munasir, Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Ngawi menyebutkan bahwa kebutuhan pengawas TPS untuk Pilbup Ngawi 2020 sebanyak 1.798 orang. Hal tersebut sesuai dengan jumlah TPS di 19 Kecamatan se-Kabupaten Ngawi.
“Di antara syarat untuk menjadi PTPS adalah tidak berafiliasi dengan partai politik selama lima tahun terakhir,” tegas Imam kepada media.
Selain itu, Imam menambahkan bahwa Pengawas TPS tidak memiliki ikatan dengan sesama penyelenggara pemilihan dan mengikuti pemeriksaan Rapid Test sebagai salah satu syarat untuk menjadi Pengawas TPS.
Pendaftaran dan penyerahan berkas administrasi calon Pengawas TPS Pilbup Ngawi tahun 2020 dibuka sampai dengan 15 Oktober 2020 dan bila kuota belum terpenuhi, akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran. (cse)