Mengambil foto diri sendiri/ selfie telah menjadi populer saat ini, namun bukan berarti hal tersebut tidak memiliki dampak buruk. Salah satu hal yang paling mengerikan dari kegiatan selfie adalah di penjara, dan kabarnya Korea Selatan akan menerapkan hukum tersebut.
Meski demikian bukan berarti kegiatan selfie tersebut di larang di Korea Selatan, negara ini melarang kegiatan selfie dengan penggunaan tongkat narsis (tongsis). Bagi pengguna yang melanggar aturan ini, maka dendanya tidak tanggung-tanggung.
Dikutip dari Slashgear, Selasa (02/12/2014), Pemerintah Korea Selatan menerapkan hukum penjara selama 3 tahun serta denda mencapai USD27000 atau sekitar Rp330 juta, bagi para pelanggar/ pengguna smartphone yang menggunakan tongsis untuk merekam kegiatan selfie.
Tongkat selfie/ tongsis yang dilarang pemerintah Kor-Sel adalah tongkat narsis yang dilengkapi dengan koneksi Bluetooth. Menurut pemerintah setempat, Bluetooth yang terletak di tongkat selfie tersebut belum terdaftar sebagai perangkat Bluetooth.
Bluetooth dalam tongsis sendiri berguna sebagai mediasi antar tombol shutter dengan kamera smartphone pengguna. Melaluinya, pengguna bisa merekam gambar tanpa harus mengatur waktu pengambilan maupun menyentuh ponsel langsung.
Melalui fungsi tersebutlah tongsis dengan konektivitas Bluetooth dianggap sebagai perangkat Bluetooth ilegal, karena perangkat ini belum terdaftar dan mendapat regulasi pemerintah setempat.