Erwiana Sulistyaningsih, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban penganiayaan majikannya di Hong Kong, berangkat ke negara itu pada Rabu malam, 3 Desember 2014. Dia akan memberikan keterangan dalam persidangan kasus penganiayaan dan penyiksaan yang menimpanya di pengadilan negara itu, dikutip dari VIVA News.
Warga Ngawi, Jawa Timur, itu tiba di Bandara Adi Soemarmo Solo didampingi kuasa hukumnya dari LBH Yogyakarta serta pendamping dari Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia. Mereka terlebih dahulu ke Jakarta, sebelum melanjutkan penerbangan menuju Hong Kong.
Kondisi Erwiana kini sudah berbeda jauh dibandingkan saat pulang ke Tanah Air pada awal tahun lalu. Saat itu, kondisinya sangat memprihatinkan. Luka bekas penganiayaan dan penyiksaan majikannya masih jelas terlihat. Kini, bekas luka itu telah hilang. Bahkan, untuk berjalan tak perlu alat bantu.
Erwiana mengungkapkan, keberangkatannya ke Hong Kong atas panggilan pengadilan di sana untuk hadir dalam persidangan pertama kasus penganiayaan dan penyiksaan yang dialaminya. Dalam persidangan di pengadilan nanti, dia dijadwalkan akan memberikan keterangan soal kasus itu.
“Ini merupakan sidang yang pertama digelar,” katanya saat ditemui di Bandara Adi Soemarmo sebelum berangkat menuju Hong Kong, malam tadi.
Dia menjelaskan, persidangan itu rencananya akan digelar pada 8 Desember 2014. Sejumlah saksi dari Tanah Air juga turut dipanggil untuk memberikan keterangan di persidangan nanti, di antaranya, dokter Iman Fadli yang menanganinya selama dirawat di Rumah Sakit Amal Sehat Sragen, dokter forensik Polda Jawa Tengah serta Riyanti, TKW yang menolongnya di Bandara Hong Kong saat akan pulang ke Indonesia.
“Mereka juga akan berangkat ke Hong Kong untuk dimintai keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Hong Kong. Surat panggilan dari pihak Hong Kong itu telah dilayangkan sejak satu bulan lalu,” katanya.
Dalam persidangan di pengadilan Hong Kong, Erwiana berharap bisa memenangkan kasus itu. Dengan begitu, majikan yang pernah menyiksa dan menganiayanya bisa mendapatkan ganjaran hukuman yang setimpal.
“Selain itu, hak-hak saya diberikan seperti halnya hak gaji, hak cuti liburan dan lainnya. Kompensasi atas penganiayaan ini diberikan,” harapnya.
[title style=”3″]Akumulasi Dakwaan[/title]
Kuasa hukum Erwiana dari LBH Yogyakarta, Sarli Zulhendra, mengatakan bahwa dalam persidangan nanti, selain soal penganiayaan dan penyiksaan kepada Erwiana, sang majikan juga akan didakwa beberapa kasus pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan, sesuai hukum yang berlaku di Hong Kong.
“Termasuk pelanggaran tidak memberikan asuransi, tidak memberikan hak gaji, hak cuti, hak liburan dan lain sebagainya. Jika diakumulasikan, setidaknya terdapat 25 dakwaan atau tuduhan yang dikenakan kepada majikan Erwiana,” katanya.
Dalam persidangan nanti, dia berharap dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi Erwiana maupun pekerja rumah tangga lain yang juga menjadi korban penganiayaan.
“Semoga aparat penegak hukum di Hong Kong tidak kompromis dengan pelaku kekerasan seperti majikan Erwiana,” ujarnya.