NGAWI — Salah satu proses dalam tahapan Pilkada 2020 adalah pemutakhiran daftar pemilih (mutarlih) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) dengan langsung menemui ke setiap pemilih untuk pencocokan dan penelitian (coklit).
Mutarlih di kabupaten Ngawi telah dimulai pada tanggal 15 Juli 2020 dan dijadwalkan sampai dengan 13 Agustus 2020 mendatang. Proses coklit ini dijadikan bahan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi guna menyusun Daftar Pemilih Tetap.
Sebanyak 1.797 PPDP diterjunkan oleh KPU Ngawi dalam proses mutarlih untuk melakukan coklit ke rumah-rumah pemilih di 19 kecamatan di kabupaten Ngawi.
Di tengah pandemi COVID-19 saat ini, setiap rangkaian dan tahapan Pilkada diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2020 dan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 terkait dengan protokol kesehatan dan Alat Pelindung Diri bagi petugas.
Diketahui juga bahwa seluruh PPDP yang diterjunkan telah mengikuti rapid test sebagaimana dipersyaratkan sebelum menjalankan tugas menemui para pemilih.
KPU Ngawi pun mengimbau kepada seluruh masyarakat di kabupaten Ngawi untuk menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sehingga bisa memudahkan para petugas dan tidak berlama-lama dalam proses coklit.
Pelaksanan coklit mengacu pada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ngawi. (cse)