“Ya, kami membantu proses kepulangan mereka,” kata Sekda Tulungagung Tri Hariadi di Tulungagung, Rabu.
Tri menjamin bahwa seluruh biaya kepulangan mereka ditanggung oleh Pemkab Tulungagung.
Terakhir, ia berpesan agar kejadian serupa tidak terulang.
Masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri harus jeli dalam mencari agen tenaga kerja dan tidak bekerja di negara lain secara ilegal atau menggunakan dokumen yang tidak semestinya.
Diberitakan sebelumnya, 11 PMI telah dideportasi dari Timor Leste karena kedapatan masuk negara itu dan bekerja menggunakan visa kunjungan.
Dari 11 PMI itu, 10 di antaranya diidentifikasi sebagai warga Tulungagung, sementara satu lainnya warga Trenggalek.
Mereka telah dideportasi pemerintah Timor Leste dan ditampung paguyuban suku Jawa di Nusa Tenggara Timur (NTT). PMI asal Tulungagung itu rata-rata berasal dari Kecamatan Ngunut.
“Saya ditelepon oleh Pak Heri dari paguyuban suku Jawa di NTT bahwa ada 10 warga Tulungagung yang ditampung di tempatnya,” ujarnya.
Tri menjelaskan bahwa 10 WNI asal Tulungagung tersebut awalnya berada di Timor Leste dan akhirnya berada di NTT.
Mereka bekerja di Timor Leste dengan menggunakan visa kunjungan.
Namun, saat dilakukan operasi oleh pihak berwenang di Timor Leste, 10 WNI tersebut tidak dapat menunjukkan visa kerja.
“Karena tidak bisa menunjukkan visa kerja, mereka akhirnya dideportasi,” imbuhnya.
Dalam perjalanan dari Timor Leste menuju NTT, 10 warga Tulungagung tersebut bertemu dengan ketua paguyuban suku Jawa di NTT.
Merasa mempunyai persamaan suku, ketua paguyuban itu menampung sementara ke-10 warga Tulungagung tersebut di tempatnya.