Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ngawi rencananya akan memulai program Kartu Identitas Anak (KIA) di tahun 2017. Sekarang ini, Dispendukcapil Kabupaten Ngawi masih menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari pusat.
Seperti dilansir RRI,Tahun 2017 Ngawi Siapkan Kartu Identitas Anak , Kepala Dispendukcapil Kabupaten Ngawi Sugeng menuturkan sekarang di Jawa Timur ada 4 Kota/kabupaten yang menjadi pilot project Kartu Identitas Anak, meliputi Kediri, Pasuruan, Malang dan Surabaya. Sementara di Kabupaten Ngawi masih akan dimulai tahun 2017. Sekarang ini, Dispendukcapil Ngawi masih menunggu Juklak dan Juknis dari Pusat.
“Sesuai rapat administrasi kependudukan di Provinsi Jawa Timur, yang di hadiri pusat juga, bahwa Kartu Identitas Anak nanti akan dimulai tahun 2017 untuk Ngawi. Tahun ini ada empat sampel Kota/kabupaten di Jawa Timur, seluruh Indonesia ada 50 Kota/kabupaten. Jadi, KIA untuk Ngawi dimulai tahun depan, sambil menunggu juklak juknis dan sarana-prasarana” ujar Sugeng, Jumat(11/3/2016)
Sugeng menambahkan, berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), Kartu Identitas Anak tidak dilengkapi perekaman iris mata dan chip. Kartu Indentitas Anak (KIA) dengan sasaran anak usia 0–17 tahun kurang satu hari, terbagi menjadi 2 kelompok yakni umur 0-5 tahun, dan 5-17 tahun kurang satu hari. KIA untuk umur 0-5 tahun tidak menggunakan foto, sedangkan 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.
































