NGAWI — Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia kepada masyarakat untuk meringankan beban di masa pandemi COVID-19 akan diperpanjang masa penyampaiannya sampai akhir tahun 2020.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran dari Kemensos yang sudah diterima oleh Dinas Sosial Kabupaten Ngawi pada pertengahan bulan Juni lalu merujuk pada Peraturan Kemensos Nomor 22 Tahun 2020 terkait Bantuan Sosial Tunai.
Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin (PSPFM) Dinsos Ngawi Budi Priyanto menegaskan bahwasanya program BST Kemensos untuk tahap keempat dan seterusnya akan dimulai pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2020.
“Permensos 22 itu yang tadinya hanya 3 bulan itu ternyata diperpanjang sampai bulan Desember. Namun nilainya berkurang yang semula 600 ribu menjadi 300 ribu,” tegas Budi.
Lebih lanjut Budi menyebutkan bahwa kuota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk kabupaten Ngawi bertambah yang semula 45.394 berubah menjadi 49.185 penerima manfaat dan semua data pembaruan atau perubahan harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Budi menjelaskan untuk perubahan data di DTKS baik bertambah maupun berkurangnya didasarkan pada evaluasi dari pemerintah desa masing-masing. Pihaknya mengaku telah menyampaikan informasi terkait perubahan data tersebut kepada seluruh desa di Ngawi. (cse)
































