NGAWI — Kabar gembira, satu terkonfirmasi positif COVID-19 dari wilayah kerja puskesmas Mantingan dinyatakan sembuh per 14 Juli 2020. Yang bersangkutan merupakan salah satu dari kasus klaster takziah Mantingan.
Pasien sembuh (istilah baru : discarded*) tersebut berjenis kelamin perempuan berusia 36 tahun berinitsial K yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Dirinya masuk ruang isolasi RSUD dr. Soeroto Ngawi sejak 30 Juni 2020 bersama ibu dan suaminya.
Diketahui bahwa K diantarkan oleh tim kesehatan dan disambut di rumahnya oleh perangkat desa dan dari pihak kecamatan Mantingan. Ia juga mendapatkan bingkisan karena telah sembuh/discarded dari COVID-19.
Selanjutnya, oleh perangkat desa setempat, K diminta untuk sementara waktu tetap mengisolasi diri di rumah selama kurang lebih 7 hari ke depan serta mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19. (cse)
__
* Discarded : sesuai Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020, adalah pasien yang hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu 24 jam.
































