JAKARTA — Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 telah dikeluarkan pemerintah.
Perpres ini dibuat dengan pertimbangan adanya langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dan pengaturan khusus untuk pengadaan vaksi dan pelaksanaan vaksinasinya.
Perpres yang ditetapkan di Jakarta pada 5 Oktober 2020 oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 6 Oktober 2020 melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2020 Nomor 227 tersebut terdiri dari 23 pasal.
Adapun cakupan pelaksanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 meliputi: pengadaan Vaksin Covid-19, pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, pendanaan pengadaan Vaksin Covid-19 dan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, serta dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Berikut selengkapnya,
Pengadaan Vaksin COVID-19, meliputi penyediaan vaksin, peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan, serta distribusi vaksin sampai pada titik serah yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Sedangkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dengan memperhatikan pertimbangan Komite PC-PEN, menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, serta standar pelayanan vaksinasi. (cse)































