NGAWI — Seluruh dunia saat ini sedang dilanda pandemi COVID-19 tidak terkecuali dengan Indonesia. Hampir di setiap wilayah di republik ini telah terinfeksi virus corona yang mungkin bagi sebagian orang masih dianggap sepele.
Dengan adanya kondisi pandemi COVID-19 saat ini, pemerintah secara resmi telah melarang masyarakat untuk melakukan mudik, atau menuju udik (desa/kampung) secara makna harfiahnya.
Berikut ini adalah beberapa pasal yang bisa diberlakukan buat kita yang masih nekat untuk mudik di tengah kondisi pandemi COVID-19.
- Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018 : Setiap orang yang tidak mematuhi aturan UU tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak 100 juta.
- Pasal 303 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ : Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan Pasal 137 ayat 4 dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu.
- Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ : Setiap orang yang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang maupun barang dan tidak memiliki izin mengemudikan kendaraan bermotor umum dapat dipidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp. 500 ribu.
Tentu diharapkan semua masyarakat mampu memahami kondisi yang saat ini terjadi sehingga diberlakukan beberapa peraturan yang ketat, disiplin, agar dapat mencegah penyebaran COVID-19 yang saat ini sudah mencapai puluhan ribu kasus dan ribuan orang meninggal. (cse)
































