NGAWI — Bupati Ngawi, Ir. Budi Sulistyono (Kanang) menyampaikan bahwa pihaknya memberikan izin kepada para pekerja seni dan persewaan peralatan pesta dapat menjalankan aktivitasnya, termasuk masyarakat yang ingin menggelar hajatan bisa untuk diselenggarakan.
Kanang dalam keterangannya menegaskan, protokol baru, tatanan baru khusus untuk resepsi sudah diperbolehkan mulai 24 Juni 2020 dengan beberapa ketentuan salah satunya adalah dibuat semacam drive thru (dalam artian tanpa duduk di lokasi hajatan).
“Protokol baru, tatana baru khusus untuk resepsi. Resepsi dibuat semacam drive thru, terop dibuat sekecil-kecilnya untuk melindungi orang yang antri,” terang Kanang.
Lebih lanjut disampaikan oleh Bupati, setiap tamu undangan yang datang wajib cuci tangan menggunakan sabun, mengantri dengan jarak 1,5 meter, dijaga oleh pihak petugas linmas, dan tidak boleh duduk.
Tamu menuju pelaminan dan langsung memberi penghormatan tanpa jabat tangan, menyampaikan selamat kepada mempelai, setelah itu pulang. Angsul-angsul atau souvenir bisa disiapkan untuk dibawakan kepada tamu saat pulamg.
“Jadi tidak berbelit-belit, tidak ada makan, tidak ada kursi, tidak ada jagongan,” imbuhnya.
Namun demikian, untuk musik atau sound system tetap diperbolehkan terus berjalan dan tidak perlu ada sumbangan lagu dari tamu undangan untuk tetap menjaga kondusifitas.
Dengan adanya izin ini diharapkan pengusaha jasa terop, pengusaha katering, tata rias, serta yang berkaitan dengan hajatan khususnya resepsi bisa memulai aktivitas kembali.
Terkait jumlah undangan, Kanang mengizinkan maksimal 500 undangan dan yang paling penting adalah semua hajatan harus mendapatkan izin dari gugus tugas dari masing-masing desa. (cse)