NGAWI — Hasil pertanian organik memang sedang banyak dicari konsumen. Sebagaimana yang ada di Ngawi, produk-produk organik kian dikembangkan karena dirasa memberikan nilai lebih.
Kabupaten Ngawi memiliki produk pertanian organik utamanya beras yang telah tersertifikasi oleh lembaga terkait dan menjadi salah satu produk unggulan negeri Ngawi ramah.
Dalam rangka memberikan kemudahan bagi para pelaku pertanian organik, pemerintah kabupaten Ngawi, dalam hal ini Dinas Pertanian (Disperta) siap untuk memfasilitasi proses sertifikasi produk organik tentunya bagi yang telah memenuhi persyaratan.
Bukan hanya membantu prosesnya, Disperta Ngawi Siap Membiayai Proses Sertifikasi Pertanian Organik Bagi Kelompok Tani yang Memenuhi Persyaratan. Persyaratan yang dimaksud salah satunya lahan pertanian yang dikembangkan ukurannya memenuhi standar, yakni, minimal 5 hektare.
“Kami akan membiayai awalnya, untuk perpanjangan sertifikat tentunya menjadi tanggung jawab kelompok tani sendiri,” terang Marsudi.
Dalam keterangannya, Kepala Disperta Ngawi, Marsudi menyebutkan bahwa sertifikat organik ini diterbitkan oleh lembaga khusus bukan dari pemerintah, yakni, Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) yang tentunya wajib dimiliki oleh para pelaku pertanian organik.
“Sertifikat ini untuk melindungi konsumen, karena di tengarai banyak produk (beras) yang disampaikan organik, namun ternyata masih menggunakan bahan kimia,” terangnya.
Lebih lanjut Marsudi menjelaskan bahwa produk yang mendapat sertifikat organik itu harus benar-benar zero pestisida dan bahan kimia lainnya. Minimal dalam enam kali musim tanam harus mempertahankan kondisi tersebut, baru bisa diterapkan dan menuju tahap sertifikasi.
Adapun rujukan yang digunakan dalam pemenuhan persyaratan ini adalan mengacu pada Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 64 Tahun 2013 dan SNI 6729:2016 Sistem Pertanian Organik. Sertifikasi organik merupakan sarana untuk menjamin bahwa produk organik memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam standar. (kn/cse)