NGAWI — Pemerintah telah menyampaikan untuk memberikan jaring pengaman sosial kepada warga yang terdampak COVID-19 berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) alokasi dari Dana Desa. Sesuai dengan perubahan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa).
Besaran bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat terdampak COVID-19 adalah Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan terhitung mulai bulan Mei 2020 untuk desa-desa di kabupaten Ngawi. Jumlah alokasi dana desa yang digunakan sebesar 5 % sesuai dengan Surat Edaran Bupati Ngawi.
Kemendesa telah menyampaikan kepada masyarakat apabila ada pemanfaatan Dana Desa untuk diadukan secara resmi, termasuk misalnya ada Bantuan Langsung Tunai alokasi Dana Desa yang dirasa tidak tepat sasaran.
Pusat Pelayanan Permintaan Informasi Publik dan Penanganan Pengaduan Masyarakat Terintegrasi, Kemendesa memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan aduan melalui Sistem Informasi Publik dan Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu (Sipemandu).
Sipemandu merupakan sarana pengaduan masalah dan permintaan informasi yang mempunyai beberapa media penyampaian untuk mencakup semua kalangan masyarakat. Laporan yang diterima akan diverifikasi dan masyarakat sebagai pelapor akan mendapatkan nomor tiket laporan.
Masyarakat diimbau untuk tidak perlu ragu menyampaikan aduan di form ini, apabila ada bantuan yang tidak tepat sasaran dan bisa meninjau tindak lanjut dari laporan yang disampaikan.
Selain itu, masyarakat juga bisa menyampaikan aduan melalui SMS ke 087788990040 / 081288990040 dengan format (Nama/NIK/Prov/Kab/Kec/Desa/Aduan) atau juga bisa melalui direct message ke akun twitter @Kemendesa
Melalui Sipemandu tersebut, Kemendesa menyebutkan secara akuntabel dan transparan masyarakat dapat meninjau kemajuan dari laporan yang dikirimkan. (cse)