NGAWI — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Kabupaten Ngawi salah satu daerah yang akan menggelarnya di tengah situasi pandemi COVID-19 saat ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Ngawi telah menetapkan pasangan calon (paslon) peserta kontestasi politik, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi untuk menjadi pemimpin kota ramah dalam periode lima tahun ke depan.
Hanya satu pasangan calon yang menjadi peserta Pilkada 2020 di Ngawi. Karena seluruh partai politik pemilik kursi di parlemen (DPRD) kabupaten Ngawi telah memberikan rekomendasinya kepada satu pasangan calon tersebut, yaitu pasangan Ony Anwar dan Dwi Rianto Jatmiko (Ony-Antok).
Ony Anwar adalah Wakil Bupati Ngawi dua periode yang akan cuti dari jabatannya mulai 26 September 2020 mendatang. Sementara Dwi Rianto Jatmiko adalah Ketua DPRD Ngawi beberapa periode yang telah mengundurkan diri dari jabatan dan keanggotaan dewan.
Namun demikian, bukan berarti pemilik suara atau masyarakat yang menjadi pemilih dalam kontestasi politik lima tahunan tersebut tidak punya pilihan lain, karena ada kolom Kotak Kosong yang menjadi “lawan” dari pasangan calon tunggal.
Sebagaimana hasil pengundian tata letak posisi gambar yang dilaksanakan hari ini oleh KPU Ngawi, Kotak Kosong berada di posisi kanan dalam surat suara, sedangkan pasangan calon Ony-Antok berada di posisi kiri.
Mekanisme kotak kosong yang menjadi “lawan” dari calon tunggal masih belum banyak diketahu ataupun dipahami oleh masyarakat pada umumnya. Pasal 54C ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah mengaturnya.
Yaitu, pemilihan dengan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.
Pemilih sangat bisa untuk mencoblos kotak kosong jika memang itu adalah pilihan yang memang sesuai. Keberadaan kotak kosong ini harus disosialisasikan secara setara dengan pasangan calon oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU.
Perlu disosialisasikan dengan baik dan jelas kepada pemilih, tentunya agar pemilih mengetahui bahwa mereka masih punya hal yang bisa diekspresikan atas pilihan politik yang berbeda selain dengan memilih calon yang ada.
Memang dengan adanya berbagai media informasi, khususnya di era digital saat ini, pemilih akan dengan mudah mengetahui terkait aturan yang dimaksud. Namun masih banyak juga masyarakat yang belum “melek” teknologi dan tidak mengetahui bahwa Kotak Kosong bisa dipilih.
Dalam peraturan yang ada sesuai pasal 54D ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 KPU, calon tunggal yang tidak ada sengketa akan dapat segera dilantik sebagai calon terpilih.
Apabila Kotak Kosong yang unggul, dalam arti banyak dipilih oleh masyarakat, maka sesuai dengan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pemilihan akan diulang pada berikutnya, pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Tentu sebagai penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU harus menyampaikan sosialisasi, edukasi, serta penyebaran informasi secara proporsional kepada pemilih terkait adanya peraturan yang ada tersebut. (kn)