NGAWI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi menggelar sosialisasi bersama 16 patai politik di RM Notosuman Watualang, Ngawi, Rabu (12/08/2020).
Beberapa poin yang disampaikan KPU Ngawi dalam sosialisasi tersebut antara lain terkait pendaftaran pasangan calon (paslon) yang merujuk pada Peraturan KPU nomor 1 tahun 2020.
Komisioner KPU Ngawi, Aman Ridho Hidayat dalam keterangannya menyebutkan bahwa pendaftaran pasangan calon adalah kewenangan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik.
Menurutnya, sesuai regulasi tersebut, DPP partai bisa langsung mendaftarkan pasangan calon ke KPU daerah dengan catatan partai di tingkat daerah tidak mendaftarkan calonnya.
“DPP memiliki kewenangan penuh terhadap keputusan partai di daerah,” ujar Ridho kepada media.
Ia menegaskan bahwa salah satu syarat mutlak yang harus diserahkan kepada KPU saat pendaftaran pasangan calon adalah harus ditandatangani oleh ketua dan sekretaris DPP partai.
Dalam kontestasi politik di kabupaten Ngawi, pendaftaran pasangan calon yang akan dibuka bulan depan dinilai Ridho masih memungkinkan adanya dinamika atau perbedaan meskipun 10 partai politik pemilik kursi telah menggelar deklarasi.
“Sebelum pendaftaran masih memungkinkan ada perbedaan,” imbuhnya.
Dengan demikian, bagi pasangan calon yang memiliki formulir B.1.1-KWK atau rekomendasi yang ditandatangani DPP (ketua dan sekretaris), masih bisa dimungkinkan untuk mendaftarkan diri ke KPU. (cse)