NGAWI — Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi lanjutan tahun 2020 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi melalui Surat Keputusan bernomor 140/PL.02-Kpt/3521/KPU-Kab/IV/2020.
Dengan adanya penetapan tersebut, pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 dimulai hari ini, Senin 15 Juni 2020.
Disampaikan oleh KPU Ngawi dalam keterangan persnya, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten (pemkab) Ngawi untuk pembahasan anggaran terkait persiapan pelaksanaan tahapan-tahapan pemilihan disesuaikan dengan protokol kesehatan pecegahan COVID-19.
Sesuai dengan peraturan KPU nomor 5 Tahun 2020, KPU Kabupaten Ngawi melajutkan kembali beberapa tahapan, antara lain,
- Pengaktifan kembali anggota PPK dan PPS pada tanggal 15 Juni 2020
- Pemetaan TPS pada tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
- Mempersiapkan tahapan Pembentukan dan Masa Kerja Petuhas Pemutakhiran Data Pemilih
Selain itu, untuk memastikan personil yang bertugas di masa pandemi COVID-19, KPU Ngawi juga mulai melaksanakan kegiatan rapid test sebagai langkah awal tahapan Pilkada 2020 tersebut.
Lebih lanjut KPU Ngawi dalam siaran persnya juga menyebutkan bahwa seluruh jajaran telah siap melaksanakan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi lanjutan tahun 2020 dengan mengedepankan semangat dan integritas. (*)
































