NGAWI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Ngawi menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) dalam rangka pembentukan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Lanjutan Tahun 2020, Jumat (26/06/2020).
Bertempat di Rumah Makan Notosuman Watualang, Ngawi, kegiatan yang dilaksanakan oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) tersebut merupakan bagian dari persiapan tahapan pemutahiran data pemilih.
Rakor yang diikuti oleh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kabupaten Ngawi tersebut menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Peserta diwajibkan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk ruangan, serta ada pengecekan suhu. Tempat dudukpun diatur agar tidak berdekatan.
Komisioner KPU Ngawi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Sudarsono, S.Pd.I menyampaikan petunjuk teknis (juknis) pembentukan PPDP beserta persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon PPDP.
Terkait teknis, nama-nama PPDP akan diusulkan oleh Petugas Pemungutan Suara (PPS) kepada PPK. Usulan nama tersebut akan diseleksi dan hasilnya akan diteruskan ke KPU Ngawi untuk dapat diputuskan.
Sebagaimana diketahui, PPDP akan bertugas dalam agenda pencocokan dan penelitian (coklit) pada tanggal 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020. Dalam tugasnya tersebut, PPDP diwajibkan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Sementara disampaikan oleh Komisioner KPU Ngawi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Aman Ridho Hidayat, S.E. syarat baru untuk PPDP adalah maksimal berusia 50 tahun dan harus menguasai teknologi informasi minimal penggunaan aplikasi android atau aplikasi yang berbasis komputer.
“Disebutkan di situ (surat edaran KPU RI), syarat maksimal usia 50 tahun. Sebelumnya belum ada aturan semacam itu,” terang Ridho.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa adanya syarat usia tersebut adalah merespon kaitannya dengan usia yang semakin tua, mestinya kondisi kesehatannya semakin rentan, terlebih lagi dalam kondisi pandemi COVID-19 saat ini.
Hadir membuka rakor tersebut Ketua KPU Kabupaten Ngawi, Prima Aequina Sulistyanti, S.I.P yang menyampaikan pentingnya mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 utamanya bagi para petugas di lapangan. (cse)