NGAWI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Ngawi telah menetapkan pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang merupakan calon tunggal di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Ngawi.
Usai ditetapkan, pasangan Ony Anwar dan Dwi Rianto Jatmiko (Ony-Antok) melakukan pengambilan undian terkait tata letak posisi paslon dalam kartu suara. Petugas KPU Ngawi telah menyiapkan 2 tabung yang kemudian salah satunya diambil oleh Ony Anwar mewakili paslon.
Nampak keduanya kemudian diberikan spesimen kartu suara oleh komisioner KPU Ngawi yang menunjukkan bahwa Ony-Antok menempati posisi sebelah kiri pada surat suara di Pilkada 9 Desember 2020 berdampingan dengan Kotak Kosong.
Usai melakukan pengambilan tata letak paslon, keduanya diminta untuk menandatangani Pakta Integritas Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 selama tahapan pilkada berlangsung.
Adapun isi dari Pakta Integritas tersebut adalah, Pertama, Mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada setiap tahapan pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan KPU nomor 6 tahun 2050 yang telah diubah dengan peraturan KPU nomor 10 tahun 2020 dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Kedua, Mengutamakan kesehatan dan keselamatan para pihak dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan tahun 2020.
Ketiga, Menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila melanggar peraturan mengenai kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 selanjutnya.
Ketua KPU Ngawi, Prima Aequina Sulistyanti secara simbolis kemudian menyerahkan Pakta Integritas yang telah ditandatangani paslon kepada Ony Anwar.
Dalam keterangan persnya kepada media, Ony Anwar bersama Dwi Rianto Jatmiko menyampaikan bahwa kesehatan masyarakat kabupaten Ngawi jauh lebih penting, sehingga nantinya wajib mematuhi protokol kesehatan. (cse)