NGAWI — Seorang pemudik motor yang diketahui akan menuju ke wilayah Nganjuk diminta untuk memutar balik oleh petugas saat melintas di perbatasan Jawa Tengah – Jawa Timur di wilayah Mantingan, Minggu (26/04/2020).
Dari video yang beredar di media sosial, nampak seorang pemuda dengan sepeda motor diarahkan oleh petugas Polres Ngawi untuk kembali atau putar balik. Diketahui bahwa pemudik ini dari Karanganyar hendak menuju Nganjuk.
“Selamat pagi komandan, dari Karanganyar Solo tujuan Nganjuk kita kembalikan sesuai petunjuk,” begitu suara seorang petugas melaporkan kepada komandannya.
Sebagaimana telah diimbau juga oleh Kasat Lantas Polres Ngawi, AKP Bobby Muhammad Zulfikar, sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran COVID-19, pembatasan akses ini diberlakukan di semua perbatasan masuk Ngawi.
“Razia dilakukan oleh tim polres Ngawi di berbagai titik seperti di exit tol Ngawi, perbatasan Jatim-Jateng, jalur arteri Mantingan-Sine, perbatasan Madiun-Ngawi-Geneng dan Karangjati, perbatasan Ngawi-Bojonegoro, serta perbatasan Ngawi-Magetan,” ujarnya.
Kondisi ini diberlakukan mulai 24 April 2020 dengan konsekuensi harus putar balik. Polres Ngawi juga menegaskan bahwa mulai 7 Mei 2020 selain adanya imbauan putar balik juga akan diberlakukan denda yang besarannya akan ditentukan oleh pemerintah lebih lanjut. (cse)