Hingga batas akhir rekrutmen Panitia Pemilih Tingkat Kecamatan (PPK) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi, tercatat 170 pelamar. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 17 April hingga 27 April 2015 sebagai persiapkan Pilkada serentak 9 Desember 2015.
Seperti dilansir RRI, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi Samsul Wathoni mengingatkan, peserta mengembalikan formulir Untuk seleksi administrasi. Tetapi jika berkas kelengkapan peserta masih banyak yang belum memenuhi syarat, waktunya akan diperpanjang satu hingga dua hari kedepan.
Bagi peserta yang lolos seleksi administrasi, selanjutnya akan mengikuti ujian secara tertulis dan wawancara. Untuk wawancara akan diikutkan ujian kemahiran dalam pengoperasionalan komputer.
“Ada ujian tulis dan ada wawancara. Ujian tulisnya nanti akan kita selenggarakan 2 Mei, ujian wawancaranya tanggal itu nanti didalam ujian wawancara kami akan menyertakan tes untuk komputer, dan pengecekan C1 karena pekerjaan PPK ini urusan pemungutan dan penghitungan suara,” kata Samsul Wathoni.
Dari sejumlah calon peserta PPK yang mendaftar tersebut nantinya akan diambil secara keseluruhan 95 orang, dengan rincian-masing dari 19 kecamatan diisi 5 anggota PPK.
Terkait persyaratan calon peserta PPK, dijelaskan Samsul Wathoni, maksimal berusia 25 tahun, tidak pernah menjadi anggota partai politk, tidak pernah dipidana penjara maksimal diatas 5 tahun, dan belum pernah menjabat dua kali menjadi anggota PPK.
“Dijadwalkan PPK diresmikan tanggal 18 Mei 2015 sehingga mereka langsung dapat menjalankan tugasnya dengan baik,” pungkasnya.
































