Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mengungkapkan baru satu orang yang terkonfirmasi akan mendaftar sebagai calon independen di Pilkada Jakarta 2024.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menyatakan orang yang dimaksud adalah purnawirawan Polri Dharma Pangrekun. Wahyu menyebut mantan Wakil Kepala BSSN itu akan mendaftar pada hari ini, Minggu (12/5) pukul 17.00 WIB atau pada hari terakhir pendaftaran calon independen Pilkada.
“Sampai tadi pagi belum ada yang menyerahkan dokumen syarat dukungan bacalon perseorangan, rencana jam 17.00 ada tim dari pak Dharma Pangkerun yang menyerahkan,” kata Wahyu kepada CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Komisioner KPU DKI Dody Wijaya menyampaikan tidak menutup kemungkinan bakal pasangan calon juga akan hadir di luar jadwal yang disampaikan.
Dody menyebut KPU DKI pada Sabtu (11/5) juga telah menerima konsultasi dan pengajuan akses Silon dari bakal calon perseorangan A/n Poempida Hidayatullah.
KPU DKI Jakarta hari ini (Minggu, 12/5) akan memberikan pelayanan penerimaan dan Helpdesk sampai dengan pukul 23.59.
Pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang maju lewat jalur independen atau perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024 dibuka mulai Rabu 8 Mei sampai Minggu 12 Mei.
Wahyu mengatakan calon perseorangan dapat mendaftar sebagai cagub dan cawagub apabila memenuhi syarat dukungan pemilih.
“Syarat dukungan minimal pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir adalah sebanyak 618.968 dukungan. Sebaran minimal jumlah dukungan harus berada di 4 kabupaten/kota,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam berkas pengumuman pada Minggu (5/5) lalu.
Dokumen syarat dukungan itu terdiri atas berbagai berkas, di antaranya surat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorang menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN dalam bentuk digital melalui Silon dan bentuk fisik sebanyak 1 rangkap; Jumlah dukungan menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK; Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN, dan lainnya.
Selain itu, bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu juga mesti menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS. Senada dengan bakal calon perseorangan berstatus sebagai Anggota TNI dan Anggota Polri yang juga harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan.
Sementara itu, bakal calon perseorangan berstatus sebagai ASN diminta untuk melaporkan pencalonannya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Laporan pencalonan tersebut juga harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan.
(DAL/DAL)