NGAWI — Bertempat di Kurnia Convention Hall kabupaten Ngawi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi menggelar rapat pleno membahas Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Jumat (16/10/2020).
KPU Ngawi menetapkan DPT dalam pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup) 2020 sebanyak 686.775 pemilih yang terdiri dari 336.709 pemilih laki-laki dan 350.006 pemilih perempuan.
KPU Ngawi menjelaskan bahwa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disediakan ada 1.798 yang tersebar di 19 kecamatan di kabupaten Ngawi.
Komisioner KPU Ngawi Divisi Teknis, Aman Ridho Hidayat menyebutkan, dalam penyelenggarakan pilbup Ngawi 2020 tersebut melibatkan 16.182 orang petugas TPS yang terdiri 7 anggota KPPS dan 2 petugas ketertiban.
Meskipun sudah ditetapkan dalam rapat pleno, Ridho menjelaskan bahwa kemungkinan ada tambahan pemilih masih bisa terjadi, khususnya bagi mereka yang genap 17 tahun saat hari pencoblosan.
“Dimungkinkan ada tambahan pemilih lagi nantinya bagi mereka yang berusia 17 tahun saat hari pencoblosan,” ujarnya.
Hal tersebut, menurut Ridho, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 19 tahun 2019 yang menyebutkan bahwa warga yang sudah memenuhi syarat usia menyuarakan hak politik bisa datang ke TPS.
Lebih lanjut dijelaskan Ridho, pemilih baru tersebut bisa membawa surat keterangan identitas diri yang dikeluarkan oleh Dinas terkait yaitu E-KTP dan atau surat keterangan yang setara. (cse)