Kabar maraknya aktivitas liar pertambangan tanah dan batu di wilayah Kecamatan Kendal ternyata bukan isapan jempol. Tambang yang belum mendapat rekomendasi dari Pemkab Ngawi itu masih nekat beroperasi. Tambang liar itu berada di empat desa, dengan jumlah puluhan titik.
Empat desa itu meliputi Sidorejo, Karanggupito, Ploso dan Karangrejo. Akibat adanya aktivitas tambang itu mengancam kelestarian lingkungan. Di Sidorejo misalnya, terdapat lima titik komplek pertambangan tanah dan batu sejak 2009. Meliputi Dusun Manden, Basri, Wijil, Tanon dan Wonorejo. ‘’Banyak sekali penambang batu disini (Kendal, Red),’’ ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya, kemarin (5/5), seperti dikutip Radar Lawu.
Informasi yang dihimpun koran ini tanah milik warga lebih dulu dibeli pengusaha tambang via makelar. Harga tanah yang dibeli juga cukup murah yakni Rp 12.000 per meter persegi atau sekitar Rp 1,2 juta per are. Selanjutnya tanah dan batu diangkut dan dijual ke seputaran wilayah Ngawi dan Magetan. Dalam praktiknya, para pengusaha tambang berusaha memberdayakan warga untuk jadi kuli angkut atau tukang pecah batu. Setiap kuli bisa mengantongi Rp 10.000 sekali angkut. Sementara, jika mengambil batu hasil pecahan tenaga manual para kuli akan mendapat upah Rp 25 ribu hingg Rp 30 ribu sekali angkut.
Terpisah, Kabid Pertambangan Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Pertambangan dan Energi (DPU PPE) Ngawi Yayuk Winarti Catur Nugroho tidak menampik aktivitas galian C liar di Kendal kian memprihatinkan. Kendati demikian, pihaknya tidak bisa berbuat banyak lantaran penertiban penambangan ilegal merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. ‘’Sampai detik ini belum ada pengusaha galian C yang melapor ke kami (DPU PPE, Red). Jadi yang di Kendal itu memang liar,’’ tegasnya.
Dijelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang berwenang memberi izin galian C adalah pemerintah provinsi. Sedang pemkab hanya sebatas mendorong kepada pengusaha untuk segera mengurus suratnya. Juga, memberi rekomendasi ke provinsi soal wilayah mana saja yang diperbolehkan menjadi lokasi pertambangan. ‘’Kalau kami turun (menertibkan galian C, Red) ya harus sama pemerintah provinsi,’’ paparnya.
Yayuk mengakui galian C di wilayah Kendal menjadi masalah komplek. Di satu sisi, kata dia, pengusaha tambang tidak kunjung mengurus izin. Sedang sisi lainnya, masyarakat setempat diberdayakan. ‘’Sebenarnya kami tidak melarang aktivitas galian C disana (Kendal, Red). Tapi tolong ikuti aturan. Karena setiap penambangan harus ada izin pengolahan, pengangkutan, hingga eksploitasi. Kalau itu dilanggar jelas merugikan,’’ jelasnya.
Namun, apa yang disampaikan Yayuk tentu berbeda dengan langkah yang ditempuh Satpol PP Magetan. Korps penegak perda tersebut baru-baru ini melakukan penyegelan dengan alasan kuat pemkab belum mengeluarkan rekomendasi untuk 8 lokasi tambang pasir dan batu (sirtu). Selain itu, aktivitas juga berpotensi merusak kelestarian lingkungan.
Image: Ilustrasi Tambang Batu – Andesit
































