NGAWI— Upah Minimum Kota/Kabupaten pada 2017 di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur diproyeksikan naik tipis dari Rp1,334 juta per bulan menjadi Rp1,444 juta per bulan.
UMK 2017 Kabupaten Ngawi Naik Tipis. “Kenaikannya diperkirakan hanya 8,25%. Kenaikan tersebut diperoleh dari hitungan angka inflasi nasional dan produk domestik bruto 2016,” ujar Kasi Syarat Kerja Dinsosnakertrans Ngawi, Cukup Prihadi kepada wartawan, di Ngawi, Senin (31/10/2016), seperti dilansir Bisnis.com
Menurut dia, usulan kenaikan UMK 2017 tidak lagi menggunakan indikator dari nilai kebutuhan hidup layak (KHL). Namun, berdasarkan pasal 44 Peraturan Presiden (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan yang menyebutkan kenaikan UMK dihitung dari tingkat inflasi nasional dan PDB.
[quote]
“Ada rumusan tersendiri untuk menentukan jumlah UMK 2017. Yakni UMK yang berjalan ditambah besarnya inflasi nasional dan PDB 2016,” tuturnya.
[/quote]
Ia mengaku telah menerima surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan RI nomor B.175/MEN/PHIJSK-UPAH/X/2016 yang berisi tentang data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan PDB 2016.
“Dalam Surat Edaran tercantum bahwa angka inflasi nasional sebesar 3,07% dan PDB sebesar 5,18%. Sehingga totalnya sebesar 8,25%,” ungkapnya.
Cukup Pribadi menambahkan, meski sudah diketahui usulan UMK 2017, namun pihaknya masih akan melakukan pembahasan dengan dewan pengupahan dan serikat buruh pekerja di Ngawi. Sesuai rencana, pembahasan dengan dewan pengupahan setempat akan dilakukan awal November nanti.