Zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Di dalam berzakat mengandung harapan bahwa kita ingin memperoleh keberkahan, membersihkan jiwa, dan memupuk nilai-nilai kebaikan.
Zakat wajib dikeluarkan saat bulan Ramadan apabila telah mencapai syarat yang diatur sesuai aturan agama, dikeluarkan kepada 8 golongan penerima zakat.
Disebutkan dalam Quran Surat At-Taubah ayat 103, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”
Hal tersebut menjadikan dasar kita untuk menunaikan zakat dan menyampaikan kepada 8 golongan penerima yaitu, (1) Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. (2) Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
Kemudia (3) Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. (4) Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. (5) Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
Ada golongan (6) Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. (7) Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya, serta (8) Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Membayar zakat bisa di mana saja, di masjid dekat rumah kita, di organisasi atau lembaga amil zakat, serta bisa juga melalui Badan Zakat Nasional (Baznas).
Jika kamu belum membayar Zakat dan masih bingung mau membayar di mana, silakan gunakan fasilitas dari Baznas dengan mengakses halaman — baznas.go.id/bayarzakat

Silakan memilih jenis zakat, kemudian melakukan pemilihan pembayaran, serta jangan lupa untuk berniat, Nawaitu an ukhrija zakata maali fardhan lillahi ta’aala, (Aku niat mengeluarkan zakat hartaku fardhu karena Allah Ta’ala).
































