NGAWI — Sanksi administratif sebesar Rp 150.000 masih diterapkan bagi para pengendara yang bukan warga kabupaten Ngawi saat melintas di posko exit tol Ngawi apabila tidak bisa menunjukkan hasil rapid test.
Mereka disebut melanggar peraturan yang tertera dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru (New Normal) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Pasal 7 Perbup Nomor 15 tahun 2020 menyebutkan bahwa setiap orang yang bukan merupakan warga kabupaten Ngawi dan akan memasuki wilayah kabupaten Ngawi wajib memiliki surat keterangan hasil rapid test.
Setelah dicatat semua datanya dan membayar sanksi Rp 150.000, 1 orang dari mereka yang mengendarai mobil pribadi tersebut diwajibkan menjalani rapid test. Jika non-reaktif dipersilakan lanjut, jika reaktif diminta putar balik.
Seperti pantauan redaksi hari ini, Sabtu (24/10/2020), beberapa mobil dengan plat nomor bukan Ngawi nampak diberhentikan oleh petugas TNI dan Polri yang berjaga, kemudian diminta untuk turun dan ditanya identitas serta tujuannya.
Namun ternyata, kondisi ini tidak sepenuhnya dijalankan ketat, pengakuan pengendara yang tidak mau disebutkan namanya kepada redaksi, mengaku bisa lolos dari penyekatan meskipun dia bukan warga Ngawi.
“Saya bisa lolos, saya bilang mau ke Bojonegoro, sehingga dipersilakan melanjutkan perjalanan tanpa sanksi dan tanpa rapid test,” ujar Firman (bukan nama sebenarnya).
Ada juga pengakuan lainnya yang menyebutkan saat melintas di posko exit tol Ngawi tidak ada petugas yang berjaga, terlebih saat hujan lebat, sehingga tidak ada penyekatan sama sekali.
Sangat disayangkan memang jika ada peraturan yang bagus namun dilanggar, entah karena kelalaian petugas maupun oleh masyarakat yang harus berbohong agar bisa terhindar dari sanksi. (kn)
































