Kepala Bapenda Kota Madiun Jariyanto dalam keterangannya di Madiun, Selasa mengatakan sejauh ini sudah ada 1.600-an wajib pajak yang memanfaatkan e-SPPT sejak diterapkan mulai Maret 2024.
“Ini elektronik dan semuanya berbasis daring. Tiga bulan sudah ada 1.600-an pengguna, berarti warga Kota Madiun melek IT,” ujar Jariyanto.
Menurutnya layanan e-SPPT PBB tersebut merupakan bentuk peningkatan pelayanan Bapenda kepada masyarakat dengan memanfaatkan IT. Selain itu, juga sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Layanan tersebut cukup diminati masyarakat karena wajib pajak dapat melakukan perubahan atau mutasi tanpa harus datang ke kantor Bapenda.
“Dengan e-SPPT wajib pajak tidak harus datang ke kantor Bapenda dengan pelayanan offline, tapi bisa melalui web e-SPPT yang dapat diakses dari rumah, atau dari mana saja mereka bisa mendapatkan pelayanan sektor pajak,” katanya.
Dengan memanfaatkan fasilitas e-SPPT, kebutuhan masyarakat bisa langsung diakses dan terlayani. Selanjutnya, apabila menginginkan perubahan atau mutasi, wajib pajak harus membayar pajak PBB tahun berjalan.
“Setelah itu mereka baru bisa melakukan perubahan melalui e-SPPT,” katanya.
Ia berharap hadirnya layanan tersebut lebih mempermudah para wajib pajak PBB dalam pengajuan pelayanan dan output berupa e-SPPT atau elektronik SPPT.
Pihaknya juga yakin dengan kemudahan pembayaran pajak bagi masyarakat yang dihadirkan Pemkot Madiun tersebut dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.