NGAWI — Tahapan Pemutahiran Data Pemilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Bupati dan Wakil Bypati Ngawi tahun 2020 yang dikenal dengan istilah Coklit (Pencocokan dan Penelitian) Data Pemilih dijadwalkan mulai 15 Juli 2020.
Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pilkada Ngawi 2020 sebelum bertugas adalah mengikuti rapid test yang diselenggarakan secara serentak di 19 kecamatan, Sabtu (11/07/2020).
Selain 1.797 orang PPDP yang nantinya bertugas di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada pula 657 petugas yang berkedudukan di desa, 152 pertugas yang berkedudukan di kecamatan, dan 40 petugas KPU yang mengikuti rapid test serentak.
Kegiatan rapid test yang diselenggaraka tersebut sesuai dengan prosedur bagi para petugas penyelenggara pemilu di masa pandemi COVID-19 sebagaimana implementasi dari Perturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020.
Sebelumnya Ketua KPU Ngawi Prima Aequina Sulistyanti, S.I.P dalam pengumumannya terkait PPDP juga menyebutkan bahwa seluruh PPDP wajib hadir mengikuti tes rapid sesuai jadwal masing-masing tempat yang sudah ditunjuk oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
(cse)