NGAWI — Awal masuk tahun pelajaran baru dimulai 13 Juli 2020 yang ditentukan secara nasional oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun dengan kondisi pandemi, sesuai SK Mendibud No. 01/KB/2020, disampaikan bahwa kegiatan pembelajaran tatap muka hanya bisa dilakukan di daerah zona hijau.
Mendasar pada SK tersebut dan juga SK bersama menteri-menteri terkait, Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi mengeluarkan Edaran Larangan melakukan pembelajaran tatap muka untuk sekolah-sekolah yang berada di Ngawi, karena termasuk zona orange.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Ngawi Drs. Muhamad Taufiq Agus Susanto menyebutkan dalam Surat Edaran bernomor 420/596/404.101/2020 tertanggal 9 Juli 2020 bahwa satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP di kabupaten Ngawi dilarang melakukan pembelajaran tatap muka.
Taufiq juga menyampaikan bahwa intuk guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas-tugas administrasi di sekolah, melakukan pembelajaran online, dan tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
“Kepala sekolah mengisi dan melaporkan daftar periksa pada laman DAPODIK,” tulis Taufiq dalam surat yang diterima redaksi,
Lebih lanjut Taufiq menjelaskan bahwa kepala sekolah juga harus mendata semua siswa yang dapat terjangkau dan tidak terjangkau jaringan internet. Sementara untuk pengawas sekolah, penilik PAUD/Dikmas, tetap melakukan monitoring dan evaluasi pembelajaran daring.
Terkait Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk siswa baru, Dindik Ngawi menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tetap bisa dilakukan dengan sistem online (daring).
Dijelaskan pula bahwa ketentuan lebih lanjut terkait pembelajaran di setiap jenjang sekolah akan disampaikan apabila status zona wilayah kabupaten Ngawi di masa pandemi COVID-19 telah mengalami perubahan. (cse)