Pelaksana Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Kabupaten Banyuwangi Kombes Pol Faisol Wahyudi mengemukakan dua orang pengedar itu yakni inisial EP (35) dan HP (35) warga Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar.
“Kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda atau (kedua tersangka) beda jaringan,” katanya dalam keterangan diterima di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu.
Menurut ia, kedua tersangka inisial EP dan HP itu ditangkap pada Minggu (4/8) lalu oleh petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi yang baru dibentuk pada tanggal 2 Agustus 2024.
Dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu ditangkap di lokasi yang berbeda dan keduanya tidak saling berhubungan atau berbeda.
Faisol menyampaikan bahwa kedua tersangka merupakan pengedar narkoba sabu-sabu di wilayah Kecamatan Muncar dan sekitarnya.
Barang bukti yang disita oleh petugas BNNK Banyuwangi juga mencapai 1,3 ons dan ada dugaan dua pengedar tersebut telah menjual sabu-sabu seberat 3 gram sebelum ditangkap petugas.
Dua tersangka mengakui bahwa sabu-sabu dijual seharga Rp200.000 per poket, sedangkan barang bukti yang diamankan oleh petugas BNNK itu setara nilai Rp115 juta.
“Dari hasil ungkap narkoba ini, ada sekitar 600 warga Banyuwangi selamat dari penyalahgunaan sabu-sabu,” kata Kombes Pol Faisol Wahyudi.
Faisol menambahkan, penangkapan dua tersangka tersebut berhasil dilakukan setelah BNNK Banyuwangi melakukan koordinasi dengan BNN Provinsi Jawa Timur, termasuk dengan personel Polresta Banyuwangi.
Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut saat ini ditangani oleh BNN Provinsi Jawa Timur, termasuk pengembangan jaringan.
“Ini sekaligus untuk membuktikan komitmen BNNK Banyuwangi untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Banyuwangi,” katanya.