NGAWI — Bupati Ngawi Ir. Budi Sulistyono (Kanang) kembali menyampaikan ketegasannya kepada seluruh camat terkait batasan kegiatan ramadan selama pandemi COVID-19 melalui pertemuan online, Sabtu (25/04/2020).
Dalam pertemuan tersebut, Kanang menyampaikan terkait dengan salat tarawih yang diselenggarakan di seluruh musala atau masjid-masjid desa untuk dapat mengikuti protokol kesehatan.
“Hubungannya dengan salat tarawih, itu pastikan jarak dari jamaah harus dijaga, saf depan dan belakangnya diberi jarak 1. Minimal 1 meter sampai 2 meter diberikan titik,” ungkap Kanang.
Pihaknya juga meminta kepada semua kepala desa untuk melakukan pengecekan secara langsung kondisi musala-musala dan masjid-masjid yang digunakan oleh para jamaah untuk salat tarawih maupun salat lainnya.
“Masing-masing kepala desa harus sudah memastikan masjidnya, musalanya, suraunya memenuhi syarat physical distancing,” imbuh Kanang.
Selain itu, Kanang menegaskan bahwa untuk semua pemudik yang baru datang dilarang sama sekali menginjak masjid sebelum mengikuti isolasi yang ketat. Ia juga meminta agar dalam masjid tidak ada orang asing, atau musafir.
“Sampaikan agar untuk tidak bersama dengan jamaah, tidak masuk dalam ruangan masjid, harus keras dan harus ketat,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Wakil Bupati Ngawi, Ony Anwar, juga mengingatkan kembali kepada seluruh peserta koordinasi online tersebut untuk memperhatikan masjid dan musala dengan memastikan ada fasilitas cuci tangan pakai sabun di halaman sebelum masuk.
“Masuk masjid harus sudah bermasker, saf salat sudah ada jarak 1 meter dan dizigzag, untuk keluar juga diatur agar tidak bergerombol,” terang Ony.
Lebih lanjut Ony juga mengarahkan agar para pemangku kebijakan desa menyampaikan imbauan untuk anak-anak dan masyarakat yang sudah sepuh untuk tidak melaksanakan salat jamaah tarawih di masjid, karena mereka yang rentan terhadap virus corona ini. (cse)