NGAWI — Bupati Ngawi mengeluarkan Surat Edaran baru yang ditujukan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kepala Desa/Lurah, Pimpinan Pondok Pesantren, dan Ketua Pengurus Tempat Ibadah se-Kabupaten Ngawi, Senin (18/01/2021).
Surat dengan nomor 451/004 /404.013/2021 tersebut merupakan edaran terkait tindak lanjut pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Kabupaten Ngawi.
Diketahui sejak pelaksanaan PPKM pada 11 Januari 2021 lalu kondisi perkembangan kasus COVID-19 di kabupaten Ngawi terpantau semakin meningkat, kedisiplinan masyarakat sangat rendah terkait protokol kesehatan.
Dari operasi yustisi yang digelar oleh aparat gabungan didapatkan masih banyak masyarakat yang tidak patuh dalam memakai masker maupun menjauhi kerumunan, meskipun pengetatan juga terus dilaksanakan di beberapa titik masuk wilayah Ngawi.
Bupati Ngawi Ir. Budi Sulistyono (Kanang) menyampaikan dua point penting terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan dan pernikahan. Pertama, pelaksanaan kegiatan keagamaan, ibadah di Pondok Pesantren dan tempat ibadah secara berjamaah harus dengan protokol kesehatan ketat.
Hal tersebut berlaku untuk kegiatan-kegiatan rutin maupun insidental. Kegiatan berjamaan hanya boleh dihadiri maksimal 50 % dari kapasitas tempat ibadah.
Kedua, terkait dengan pelaksanaan pernikahan Bupati tidak memperbolehkan adanya resepsi pernikahan sampai situasi dan kondisi benar-benar dinyatakan normal dan aman.
“Untuk pelaksanaan akad pernikahan, diharuskan untuk dilaksanakan di KUA setempat dengan dihadiri maksimal 10 (sepuluh) orang, yaitu 2 (dua) calon pengantin, orang tua pengantin dan 2 (dua) orang saksi, penghulu dan PPN,” tulis Kanang.
Lebih lanjut Kanang juga menegaskan bahwa pelaksanaan akad pernikahan harus dilaksanakan sesingkat mungkin dengan tanpa mengurangi kesempumaan akad pernikahan.
Ketentuan-ketentuan tersebut akan terus dievaluasi lebih lanjut oleh pemerintah kabupaten Ngawi dengan melihat perkembangan situas dan kondisi kasus COVID-19 serta arahan dari pemerintah provinsi maupun pusat. (cse)