NGAWI — Salah satu langkah penaggulangan dampak COVID-19, pemerintah melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) menyasar 12 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk realisasi percepatan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Adapun besaran bantuan pemerintah tersebut adalah Rp 2,4 juta yang berasal dari Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro atau Banpres PUM yang bukan merupakan dana pinjaman, tapi diberikan secara cuma-cuma.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan BLT kepada pelaku UMKM ini dimulai distribusinya pada tanggal 17 Agustus 2020. Bantuan pemerintah tersebut bisa didapatkan dengan cara mendaftarkan diri ke dinas koperasi yang berada di daerah atau kota domisilinya.
Sebagaimana Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Ngawi, terus melakukan pendampingan dan memberikan bantuan kepada para pelaku UMKM di Ngawi dan kemudian akandiverifikasi kelayakannya dalam menerima bantuan UMKM tersebut oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK.
Adapun syarat pendaftarannya antara lain,
- Pelaku UMKM sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
- Pelaku UMKM yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pelaku UMKM memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pelaku UMKM bukan anggota TNI/Polri dan juga bukan pegawai BUMN/BUMD.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinkop UM Ngawi, Harsoyo, bahwasanya kuota untuk pelaku UMKM di kabupaten Ngawi kurang lebih 10 ribu penerima, dan hingga Rabu (26/08/2020) kemarin, jumlah yang terdaftar baru 5.000, sehingga masih ada peluang bagi yang ingin mendaftarkan diri.
mau nanya kenapa tetangga q dapat dana umkm sedang dia udah berkecukupan sedang kan q yg cuma pedagang keliling yg sangat merasakan dampak dari covid ini malah gk pernah dapat apa2
Bisa dikroscek ke data desa atau dinas koperasi kak Atul, karena dana umkm tersebut merupakan usulan dan dilakukan kolektif per desa ~kecamatan~ baru dinas. (seleksi langsung ditentukan oleh pihak Kementerian)
Program ini daftarnya kemana ya
Ke Dinkop Ngawi Jl. PB Sudirman No. 20
Klo blm pernah dapat umkm cara daftarnya di mana pak
apakah masih bisa mendaftar pak..
Tahap 2 sampai November atau ketika kuota sudah penuh
Persyaratannya ktp kk sama surat usulan sama apa lagi lampirannya? Terus surat usulan dicap koperasi boleh? Apa harus dari kelurahan?
Kalau usaha ternak kambing bisa kah?
Bisa mas, semua usaha yang masuk kategori UMKM dan memenuhi persyaratan
cara daftarnya gimana ya
kaLo gak punya rekening bagaimana
Bisa langsung ke Dinkop mas. Bikin dulu rekeningnya, karena jika lolos, bantuan akan disalurkan langsung lewat rekening
Batas akhir pendaftaran sampai kapan ya pak?
Warung kecil