Direktur Perusahaan Daerah Sumber Bhakti (PD SB), Rudi Triwahid bak lenyap ditelan bumi. Pasca mencuatnya krisis keuangan PD Sumber Bhakti, Rudi jadi sulit ditemui. Pun, saat utusan dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ngawi bermaksud klarifikasi soal macetnya gaji karyawan selama empat bulan, orang nomor satu di PD Sumber Bhakti tersebut tidak ngantor. ‘’Orangnya jarang ngantor,’’ ungkap salah seorang pegawai yang meminta namanya tidak disebutkan, kemarin (26/6).
Absennya sang direktur itu tak urung membuat Kabid Pengawasan dan Syarat kerja Wiwin Sumarti bersama Hari Susanto pengawas ketenagaan kerepotan. Karena Yatmini kepala unit perkebunan tidak berani mengungkapkan kondisi sebenarnya. Dalihnya, belum mendapat izin dari pimpinan untuk memberikan keterangan. Dia hanya mengungkapkan kalau gaji 28 pegawai PD Sumber Bhakti rata-rata masih di bawah upah minimum kabupaten (UMK). ‘’Kalau saat ini Rp 1 juta 40 ribu (UMK, red), gaji kami masih dibawahnya,’’ ungkapnya.
Perempuan berambut pendek ini mengakui jika sejak 12 tahun terakhir perusahaan tersebut tidak pernah melaporkan kondisi perusahaan sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang nomor 7/1981 tentang kewajiban perusahaan melapor ke Dinsosnakertrans setempat. Yatmini berdalih, karena data yang dimiliki ketlisut saat peristiwa PHK masal tahun 1990-an lalu. ‘’Seingat saya sejak 2002 sudah tidak melapor lagi,’’ kata Yatmini.
Wiwin Sumarti kabid pengawasan dan syarat kerja Dinsosnakertrans mengatakan PD Sumber Bhakti diduga melanggar Undang-undang nomor 13/2003 ketenagakerjaan. Karena banyak karyawan yang tidak dilindungi jaminan kesehatan dan kenaikan gaji berkala. Bahkan diketahui karyawan perusda itu sudah empat bulan terakhir tidak gajian. ‘’Bukan kecolongan lha wong tidak dilaporkan. Laporan itu kewajiban semua perusahaan kalau tidak bisa kena sanksi,’’ tegasnya.
Meski tidak berhasil bertatap muka dengan direktur PD Sumber Bhakti, Wiwin tetap berpesan agar direktur segera menghadap ke Disnakertrans. Untuk memastikan ada kesanggupan membayar tunggakan gaji karyawan. ‘’Terkait dengan pemeriksaan kami masih menunggu petunjuk pimpinan,’’ ujar Wiwin.
Sementara itu, kondisi PD Sumber Bhakti yang cukup kronis tersebut ternyata tidak terpantau inspektorat. Satker pengawas di internal pemkab itu berdalih perusda bukan bagian Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT). Sehingga bukan wewenang inspektorat untuk mengawasi dan mengaudit keuangan. Karena PD Sumber Bhakti sudah memiliki badan pengawas tersendiri. ‘’Selama ini kami nggak pernah (audit, Red) karena tidak ada kewenangan,’’ ungkap Yulianto Kusprasetyo inspektur inspektorat Ngawi.
Menurut dia, karena aliran modal yang masuk perusda berasal dari APBD yang notabene adalah duit negara maka audit dilakukan oleh BPKP. Namun, Yuli mengaku tidak tahu persis kondisi internal PD Sumber Bhakti karena tidak mendapat tembusan laporan audit maupun pengawasan perusda tersebut. Dia menyebut Dinas Pendapatan Penggelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) yang dinilai paling tahu soal arus keuangan di perusda itu.
| RadarNgawi