NGAWI — Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Ngawi mulai melakukan tahapan sosialisasi penerapan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) pemberlakukan Normal Baru (New Normal) kepada para pelaku usaha wisata, Rabu (10/06/2020).
Sosialisasi diselenggarakan di Aula Disparpora, Jl. Yos Sudarso No. 63 Ngawi diikuti oleh pengelola hotel, pengelola rumah makan/restoran, pengelola tempat wisata, serta penjaja makanan dan transportasi di kawasan wisata.
Sebagaimana diinformasikan oleh Kepala Bidang Pariwisata Disparora Ngawi Totok Sugiharto, sosialisasi diselenggarakan selama dua hari mulai hari ini. Hal tersebut mengingat harus mengikuti protokol kesehatan pencegahan COVID-19 terkait dengan kapasitas ruangan yang digunakan.
“Sosialisasi dilaksanakan 2 hari, 1 hari 2 sesi, karena menyesuaikan kapasitas tempat maksimal 50% dr kapasitas normal,” terang Totok kepada redaksi melalui aplikasi pesan.
Lebih lanjut disampaikan Totok bahwa hari pertama, peserta yang mengikuti sosialisasi sebanyak 40 orang yang terbagi dalam dua sesi.
Sebelumnya, Totok telah menjelaskan bahwa ada tahapan dalam upaya pembukaan kembali usaha sektor wisata di kabupaten Ngawi. Saat ini, konsep SOP masih menunggu persetujuan dari Bupati Ngawi. Jika telah resmi disetujui, SOP tersebut akan disampaikan kepada seluruh pelaku usaha wisata.
Apabila para pelaku telah siap membuka usaha, mereka harus mengajukan izin secara tertulis dan akan ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lokasi oleh Tim dari Dinas dan Gugus Tugas COVID-19 terkait dengan SOP New Normal yang telah disampaikan.
Totok menjelaskan, apabila dalam pengecekan ke lokasi semua telah memenuhi persyaratan, makan izin membuka usaha wisata akan diberikan dengan adanya evaluasi selama dua minggu pertama. Apabila ada pelanggaran, akan dilakukan teguran ataupun sanksi penutupan kembali.(aro/cse)