Bupati Ngawi Budi Sulistyono (Kanang) meminta pada pemerintah pusat maupun propinsi untuk mengevaluasi ulang terhadap otonomi daerah (Otoda) yang makin kabur. Permintaan itu tentunya mendasar hak-hak pemerintah daerah yang makin dipersempit secara otomatis problem di daerah tidak jarang menemui jalan buntu. Dia berharap agar diberikan ruang seluas-luasnya kewenangan otonomi kepada daerah, di luar dari lima urusan pemerintah pusat. Perluasan kewenangan tersebut supaya pemerintah daerah lebih optimal dalam mengatur program strategis termasuk menyelesaikan persoalan di daerah.
Evaluasi Ulang Otonomi Daerah Yang Makin Kabur. Seperti dilansir oleh Siaga Indonesia, Hal itu ditegaskan Kanang dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Ngawi dalam agenda penetapan 6 Raperda. “Menurut saya harus di evaluasi itu, masak sekolahan mau ditarik begitu juga terminal. Kalau bicara kesulitan sekarang ini sebenarnya pada rencana pembangunan tol kalau ini izinnya daerah pasti kita sudah mapping-kan,” tegas Kanang, Jum’at (08/05).
Bicara soal tol dia tidak mengelak regulasi yang dikeluarkan pemerintah propinsi (Pemprop) juga tidak kunjung realisasi atau dikeluarkan. Sehingga bisa dipastikan akan menghambat pembangunan tol Solo-Kertosono yang melintasi wilayah Kabupaten Ngawi. Padahal kalau dikaitkan dengan material tol kebutuhanya untuk daya dukungnya sangat luar biasa termasuk batu maupun tanah urugan.
Karena Pemprop masih dingin-dingin saja maka pihak kabupaten hanya menunggu sambil mempersiapkan mapping atau pemetaan wilayah yang bisa di tambang untuk keperluan jalan tol. “Saya hanya bisa mempersiapkan peta wilayah-wilayah yang bisa ditambang karena kewenangan daerah sendiri tidak punya. Namun pihak propinsi nantinya jangan ngawur setiap permintaan selalu di ijinkan terus karena yang punya hak prinsip itu daerah makanya Dinas Pertambangan sendiri di daerah sudah mepersiapkan peta itu,” bebernya lagi.
Selain mekanisme perijinan tambang dia menhendaki diluar lima persoalan seperti agama, pertahanan, hubungan luar negeri, hukum, HAM dan keuangan, harus diserahkan ke daerah sebagaimana aturan yang tercover dalam Otoda.
[quote]
“Pada prinsipnya semua urusan pemerintahan pusat bersifat teknis dan memerlukan kebijakan daerah diserahkan ke pemerintah daerah untuk mengelola pelaksanakannya”, tutur Kanang.
[/quote]
Kalau dikaitkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah masih ada ganjalan dan bisa dikatakan belum optimal kewenangan didapat daerah. Terbatasnya kewenangan ini, menyebabkan pemerintah daerah kerap kehilangan ketegasan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan di daerah. Inilah salah satu alasan juga bahwa harus dilakukan Evaluasi Ulang Otonomi Daerah Yang Makin Kabur.
Selain kewenangan terbatas juga akan mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini menjadi prioritas. Padahal sebagaimana PAD dipergunakan oleh daerah dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan daerah sesuai dengan kebutuhannya guna memperkecil ketergantungan dana dari pemerintah tingkat diatasnya (subsidi).