Pemerintah telah menyepakati draf Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2015 sebanyak 19 hari. Sebagian besar di antaranya jatuh pada hari Kamis, Jumat, dan Sabtu sehingga akan banyak long weekend dan hari kejepit nasional (harpitnas).
SKB tersebut menyatakan, pengaturan cuti bersama dan libur nasional diperlukan untuk peningkatan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama.
Cuti tahunan merupakan hak pegawai yang harus dihargai. Karenanya, untuk kepentingan bersama, perlu diatur oleh pemerintah.
Banyaknya libur nasional dan cuti bersama tahun 2015 lebih sedikit tiga hari dari libur nasional dan cuti bersama tahun 2014 yang berjumlah 22 hari. Alasannya, mempertimbangkan jumlah total cuti karyawan sebanyak 12 hari.
Berikut adalah Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2015 :
[title style=”3″]Libur Nasional [/title]
- 1 Januari (Kamis) – Tahun Baru 2015
- 3 Januari (Sabtu) – Maulid Nabi Muhammad SAW
- 19 Februari (Kamis) – Tahun Baru Imlek 2566 Kongzili
- 21 Maret (Sabtu) – Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1937
- 3 April (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
- 1 Mei (Jumat) – Hari Buruh Internasional
- 14 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
- 16 Mei (Sabtu) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 2 Juni (Selasa) – Hari Raya Waisak 2559
- 17-18 Juli (Jumat-Sabtu) – Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah
- 17 Agustus (Senin) – Hari Kemerdekaan RI
- 24 September (Kamis) – Hari Raya Idul Adha 1436 Hijriah
- 14 Oktober (Rabu) – Tahun Baru Islam 1437 Hijriah
- 25 Desember (Jumat) – Hari Raya Natal
[title style=”3″]Cuti Bersama:[/title]
- 16, 20, dan 21 Juli (Kamis, Senin, Selasa) – Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah
- 24 Desember (Kamis) – Cuti Bersama Hari Raya Natal