NGAWI – Seluruh pegawai Kejaksaaan Negeri (Kejari) Ngawi menjalani rapid test untuk melakukan skrining dan mengetahui kondisi para apakah ada yang terpapar virus ataukah tidak, Jumat (15/05/2020).
Bertempat di Aula Kejari Ngawi, diketahui bahwa pelaksanaan rapid test di Kejari Ngawi hari ini merupakan yang kedua kalinya setelah yang pertama pada tanggal 5 Mei 2020 lalu.
Adapun hasil rapid test pegawai kejaksaan negeri Ngawi seluruhnya non-reaktif (negatif). Tentu menjadi kewaspadaan bersama bahwa di Ngawi saat ini sudah menjadi zona merah penyebaran COVID-19.
Sudah ada 6 kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di kabupaten Ngawi sejak kasus pertama klaster wilayah Walikukun diumumkan pada 30 April 2020 lalu. Kasus pertama ini telah sembuh, sedangkan 5 lainnya yang merupakan klaster Temboro masih dirawat di ruang isolasi RSUD dr. Soeroto Ngawi. (cse)
































