Nama Saya Reni, seorang karyawan swasta di Ngawi. Saya ingin menanyakan tentang laporan pajak perorangan yang selama ini dilaporkan , kalo tidak sesuai dengan realitas lapangan akan berdampak apa?
Lalu bagaimana solusi / tindakan selanjutnya selaku wajib pajak?
Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem Self Assessment, maksudnya Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, serta melaporkan pajak yang terutang. Sebagai seorang karyawati tentu memperoleh penghasilan dari pekerjaan. Dan penghasilan tersebut sudah dipotong pajak penghasilan oleh pemberi kerja setiap bulannya. Pada akhir tahun pajak seluruh penghasilan baik penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha maupun penghasilan lainnya dilaporkan pada laporan pajak atau yang biasa disebut Surat Pemberitahuan Tahunan PPh disingkat SPT Tahunan PPh.
Karena Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar serta melaporkan pajak yang terutang, maka sering kali Wajib Pajak tidak melaporkan seluruh penghasilan yang diterima pada tahun tertentu dan/atau tidak sesuai dengan realitas di lapangan. Ini disebabkan tingkat kesadaran terkait kewajiban perpajakan berbeda-beda di antara Wajib Pajak.
Dampak yang timbul adalah penerimaan negara sektor pajak menjadi tidak optimal, karena sebagian besar APBN dibiayai dari penerimaan negara sektor pajak. Kedua, Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi denda dan pidana sesuai Pasal 38 dan Pasal 39 UU KUP karena melaporkan/menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar. Sanksi berupa denda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Sanksi berupa pidana penjara paling sedikit 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun.
Langkah yang perlu diambil sebagai solusi yaitu menghitung seluruh penghasilan yang diperoleh baik dari pekerjaan, kegiatan usaha maupun penghasilan lainnya. Menghitung pajak penghasilan sesuai dengan tarif pajak. Mengurangkan pajak penghasilan yang telah dipotong oleh pihak lain. Membayar sendiri pajak penghasilan yang terutang. Dan yang terakhir melaporkannya melalui SPT Tahunan PPh dengan benar dan lengkap.
Semakin besar pajak penghasilan, itu tandanya semakin besar pula penghasilan yang diperoleh setiap tahunnya. Jika sudah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar, tidak perlu takut dengan sanksi.
Eko Yudhi Prastowo
Pengasuh Konsultasi Perpajakan
Kementerian Keuangan RI
[quote]
Mau Konsultasi Gratis??? Silakan kirim uneg – unegmu ke [email protected] dengan subject : KONSULTASI dan temukan sharing dari pakarnya nya disini..
[/quote]