NGAWI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi menyatakan bahwa pasangan tunggal peserta Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) Ngawi 2020 Ony-Antok memenuhi syarat dan mampu secara jasmani dan rohani.
Hal tersebut berdasar hasil pemeriksaan kesehatan pasangan calon di RSAL dr. Ramelan, Surabaya selama dua hari 14 sampai dengan 15 September 2020 lalu.
Pemeriksaan kesehatan (medical check up) secara lengkap yang dijalani pasangan calon tersebut meliputi kesehatan jasmani dan rohani, bebas narkoba, serta psikologi.

Ketua KPU Ngawi, Prima Aequina Sulistyanti menegaskan bahwa surat hasil pemeriksaan terhadap kesehatan Ony-Antok secara resmi telah diserahkan kepada pasangan calon dan dinyatakan mampu mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Sebagaimana jadwal Pilkada 2020, tahapan penetapan calon akan tetap dilaksanakan pada 23 September 2020 meski KPU Ngawi sebelumnya ada perpanjangan waktu pendaftaran. Dalam pilkada 2020 nanti pasangan Ony-Antok dipastikan akan melawan kotak kosong. (cse)