NGAWI — Petugas gabungan dari Satpol PP, Polisi, TNI, serta tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melakukan patroli pemantauan aktivitas masyarakat di seputaran alun-alun dan jalanan kota Ngawi, Jumat (10/07/2020).
Kegiatan tersebut dalam rangka melakukan sosialisasi sekaligus pengecekan penerapan tatanan kehidupan baru yang harus selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, salah satunya adalah wajib memakai masker.
Dipimpin langsung oleh Bupati Ngawi didampingi Kapolres dan Dandim, patroli dilakukan di jalan-jalan alun-alun, angkringan, dan rumah makan / cafe di sekitar alun-alun merdeka Ngawi untuk memastikan bahwa masyarakat mematuhi protokol kesehatan meski diperbolehkan kembali beraktivitas.
Saat ini masih dalam tahap sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru (New Normal) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang telah dikeluarkan sejak 1 Juli 2020 lalu.
Ke depan, akan ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Ada sanksi-sanksi yang disebutan dalam pasal 11 Perbup 15 tahun 2020 bahwasanya setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif berupa teguran lisan, penyitaan Kartu Tanda Penduduk selama 14 (empat belas) hari, dan, sanksi yang dapat meningkatkan kesadaran untuk menerapkan tatanan normal baru yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat terjadinya pelanggaran.
Sementara bagi pemilik usaha atau pengelola tempat usaha yang melanggar juga akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, dan/atau pencabutan izin. (cse)