Pertarungan sengit di Pilkada Ngawi haru Rabu Wage, 16 Desember 2015 bukan hanya milik partai politik (parpol). Pasalnya, sesuai regulasi calon bupati masih diperbolehkan berasal dari calon perserorangan atau independen. Jika tak ada perubahan, pada hajatan lima tahunan itu hanya akan memilih bupati, beda dengan Pilkada tahun 2010 masih paket lengkap pasangan bupati-wakil bupati. ‘’Sesuai aturan masih boleh cabup yang berasal dari jalur independen, asal memenuhi syarat dukungan 4 persen dari jumlah penduduk Ngawi,’’ ujar Ketua KPUD Ngawi Syamsul Fathoni. Inilah Peluang Cabub Independen di Pilkada Ngawi untuk ikut bertarung dalam Pilkada Ngawi 2015 nanti.
Toni –sapaan akrabnya- menyebut jika aturan itu mengacu pasal 41 Perppu1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Karena jumlah penduduk di Ngawi sebanyak 883.308 jiwa, maka harus didukung paling sedikit 4 persen, atau sekitar paling aman mendapatkan bukti dukungan 40 ribu. Meski begitu, KTP akan diverifikasi pihak KPUD. Yakni, apakah benar-benar memberikan dukungan atau tidak. ‘’Verifikasi sebagai penentu, berkasnya itu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, meskipun masih diperbolehkan untuk melakukan revisi,’’ ungkapnya.
Dia menambahkan, calon perseorangan harus dapat menunjukan sertifikat sudah lulus mengikuti tahapan uji publik. Sertifikat itu wajib dimiliki oleh semua calon bupati. Pihaknya, kata dia, sudah membuka diri kepada calon perseorang yang ingin berkonsultasi. ‘’Sesuai rencana uji publik kami laksanakan bulan Maret,’’ ungkapnya.
Terkait tahapan uji publik, Toni menyebut partai politik (parpol) boleh mengajukan lebih dari satu nama. Dia menambahkan, peserta uji publik juga belum tentu mendaftar menjadi calon bupati. Sesuai regulasi Pilkada Ngawi hanya akan memilih bupati. Sehingga, meski parpol mengirimkan dua nama yang ikut uji publik, tentu yang didaftarkan tentu hanya satu. ‘’Pendaftaran calon bupati akan dibuka sebulan setelah pelaksanaan uji publik,’’ ungkapnya.
Diakui pihaknya belum melakukan sosialisasi terkait aturan yang memayungi calon perseorangan. Sebab, itu akan dilakukan saat Perppu direvisi dan disahkan oleh DPR. Hingga pihaknya akan melakukan sosialisasi tentang perubahan tersebut. ‘’Karena saat ini, posisinya masih belum belum dibahas dan direvisi.’’ imbuhnya.
Sementara, Kepala Dispendukcapil Ngawi Sugeng menuturkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Ngawi dipastikan bertambah. Apalagi pelaksanaan Pilkada Ngawi sesuai informasi digelar bulan Desember 2015. Sedangkan DPT sesuai data Pileg berjumlah 717.543 jiwa. Sedangkan pada Pilpres bertambah menjadi 725.674 jiwa. ‘’Diprediksi naik lima persen, sebab dalam rentang waktu itu jumlah penduduk yang berusia 17 tahun bertambah,’’ ungkapnya.
Mantan sekretaris DPRD ini mengatakan jumlah penduduk Ngawi kini mencapai 883.308 jiwa. Pihaknya terus berkoordinasi dengan KPUD untuk menyempurnakan sajian daftar pemilih. Termasuk, berkoordinasi pula dengan pemprov dan Kemendagri. (radarlawu)